Wudhu adalah salah satu syarat sahnya ibadah seperti shalat dalam Islam. Wudhu bertujuan untuk mensucikan diri dari hadas kecil agar ibadah yang dilakukan menjadi sah di sisi Allah. Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu. Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal yang membuat wudhu batal:
1. Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan
Salah satu hal utama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu dari kemaluan dan anus. Hal ini termasuk keluarnya urin, tinja, angin, mani, madzi, dan wadi. Keluarnya cairan ini, baik banyak maupun sedikit, secara otomatis membatalkan wudhu.
2. Tidur yang Tidak dalam Keadaan Duduk Tetap
Tidur yang membuat seseorang kehilangan kesadaran atau kendali atas dirinya, terutama jika tidak dalam posisi duduk tetap yang menghindarkan keluarnya sesuatu dari tubuh, juga membatalkan wudhu. Tidur dalam posisi selain duduk tetap seperti berbaring atau bersandar cenderung membuat seseorang tidak menyadari jika ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya.
3. Hilangnya Akal
Hilangnya akal atau kesadaran karena sebab apa pun, seperti mabuk, pingsan, atau gila, membatalkan wudhu. Kondisi ini menyebabkan seseorang tidak dapat mengendalikan dirinya dan berpotensi keluarnya sesuatu dari tubuhnya tanpa disadari.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Tanpa Pembatas
Menyentuh kemaluan dengan tangan langsung tanpa pembatas seperti kain atau sarung tangan juga membatalkan wudhu. Ini berlaku baik untuk kemaluan sendiri maupun orang lain. Sentuhan ini dianggap sebagai hadas kecil yang memerlukan wudhu kembali.
5. Makan Daging Unta
Dalam beberapa mazhab, makan daging unta dianggap membatalkan wudhu. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk berwudhu setelah mengonsumsi daging unta. Meski tidak semua mazhab sepakat dalam hal ini, sebaiknya tetap diikuti untuk menjaga kebersihan dan kesucian.
6. Keluar Darah atau Nanah dalam Jumlah Banyak
Keluar darah atau nanah dalam jumlah banyak juga dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena darah atau nanah yang keluar dari tubuh dianggap sebagai hadas yang memerlukan penyucian kembali.
7. Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Dalam beberapa mazhab, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa sentuhan tersebut dapat membangkitkan syahwat yang mengharuskan wudhu kembali.
Referensi:
No comment yet, add your voice below!