Aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum, semakin dikenal luas sebagai instrumen yang dianggap menjanjikan. Kemudahan membelinya lewat aplikasi, modal yang bisa dimulai dari nominal kecil, dan cerita keuntungan besar membuat banyak orang tertarik mencoba, termasuk di kalangan Muslim.
Di sisi lain, nilai kripto yang bisa naik dan turun sangat tajam memunculkan pertanyaan penting: apakah berinvestasi pada kripto sesuai syariat? Beberapa lembaga fatwa di Indonesia telah memberikan jawabannya. Artikel ini bersifat edukatif untuk membantu memahami fatwa yang ada, bukan ajakan maupun larangan investasi bagi individu tertentu. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ringkasan
|
Mengapa Kripto Menjadi Perdebatan di Kalangan Ulama?
Kripto adalah aset digital yang dijamin dengan teknologi kriptografi dan umumnya tidak dikeluarkan atau dijamin oleh otoritas negara. Nilainya ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga dapat berubah sangat cepat dalam waktu singkat.
Para ulama menilai karakter ini menimbulkan beberapa pertanyaan fikih. Apakah kripto dapat disebut mata uang yang sah? Apakah ia memiliki wujud dan nilai yang jelas sebagai barang yang diperjualbelikan? Dan apakah transaksinya bebas dari spekulasi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian dibahas dalam forum-forum fatwa.
Bagaimana Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah tentang Kripto?
Berikut ringkasan fatwa tiga lembaga yang paling sering dirujuk:
1. Fatwa MUI
Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-VII yang digelar pada 9 hingga 11 November 2021, MUI menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
MUI juga menetapkan bahwa kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar, serta tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Namun, kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying (aset dasar), dan memiliki manfaat yang jelas dinyatakan sah untuk diperjualbelikan.
2. Fatwa NU Jawa Timur
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur lebih dahulu memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai alat transaksi haram. Alasan utamanya, kripto dinilai tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan karena hanya berwujud digital.
3. Fatwa Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menetapkan bahwa mata uang kripto haram, baik sebagai alat tukar maupun sebagai alat investasi. Alasannya antara lain karena belum disahkan negara sebagai mata uang resmi dan dinilai berisiko tinggi karena belum dipahami masyarakat secara menyeluruh. Muhammadiyah juga menyebut bahwa hukum ini bersifat dinamis, sehingga dapat ditinjau kembali jika kondisinya berubah.
Apa Saja Pertimbangan Utama di Balik Fatwa Tersebut?
Ada beberapa istilah yang sering muncul dalam fatwa-fatwa di atas:
- Gharar (ketidakpastian): nilai kripto yang sangat berfluktuasi dan tidak ditopang aset dasar yang jelas membuat transaksi sarat ketidakpastian.
- Dharar (bahaya): risiko kerugian besar dapat menimpa pembeli, terutama yang membeli tanpa memahami risikonya.
- Qimar (spekulasi atau judi): sebagian transaksi dilakukan hanya untuk menebak naik turunnya harga, bukan untuk memanfaatkan nilai guna aset.
- Sil’ah (syarat barang yang diperjualbelikan): menurut MUI, objek jual beli harus memiliki wujud, nilai, jumlah yang pasti, hak milik, dan dapat diserahkan kepada pembeli.
Gambaran mengenai transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan spekulasi ini juga dibahas dalam artikel tentang jenis investasi yang dilarang dalam Islam, sehingga dapat menjadi bahan pembanding bagi Sahabat Muslim.
Bagaimana Menyikapinya bagi Muslim yang Ingin Berinvestasi?
Karena beberapa lembaga fatwa besar mengharamkan atau membatasi kripto dan Muhammadiyah mengharamkannya sebagai investasi, langkah paling berhati-hati bagi Muslim adalah menghindarinya atau setidaknya tidak terburu-buru mengambil keputusan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan tergoda FOMO. Cerita keuntungan besar sering kali tidak menggambarkan risiko kerugian yang dialami banyak orang.
- Jangan berhutang untuk membeli aset berisiko. Utang dan spekulasi adalah kombinasi yang berbahaya.
- Pelajari dulu aset dan akadnya. Pastikan memahami aset yang dibeli, siapa yang mengawasi platformnya, dan bagaimana kepemilikannya.
- Konsultasikan dengan ahli. Tanyakan kepada ustaz yang memahami fikih muamalah atau dewan pengawas syariah, serta pertimbangkan nasihat perencana keuangan.
Bagi yang mencari alternatif, tersedia berbagai instrumen yang jelas ketentuan syariahnya, seperti reksa dana syariah, saham syariah, sukuk, dan emas, sebagaimana dibahas dalam artikel investasi syariah untuk pemula.
Kesimpulan
MUI mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang dan menyatakan kripto sebagai aset digital tidak sah diperjualbelikan kecuali yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying, dan manfaat yang jelas. LBM NU Jawa Timur juga mengharamkan penggunaan kripto sebagai alat transaksi, sedangkan Muhammadiyah mengharamkannya baik sebagai alat tukar maupun investasi.
Dengan banyaknya pertimbangan gharar, dharar, dan spekulasi, Muslim dianjurkan berhati-hati dan memilih instrumen yang lebih jelas kehalalannya. Karena fatwa bersifat dinamis, ikuti perkembangan terbaru dan konsultasikan dengan ahli fikih muamalah. Yuk, terus tambah wawasan seputar keuangan syariah bersama ArahMuslim.







No comment yet, add your voice below!