Hukum Sulam Alis, Eyelash Extension, dan Tato bagi Muslimah

Perawatan kecantikan kini semakin beragam dan mudah dijangkau, mulai dari sulam alis, eyelash extension, hingga tato kecil di bagian tubuh tertentu. Banyak Muslimah merasa terbantu karena penampilan terasa lebih rapi dan percaya diri. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang cukup sering: apakah semua itu sesuai dengan ajaran Islam?

Islam tidak melarang perempuan merawat diri dan tampil menarik, bahkan menyukai kebersihan dan keindahan. Hanya saja, ada batasan yang perlu dipahami, terutama terkait perubahan pada tubuh yang bersifat permanen atau menyerupai larangan dalam hadis. Lalu, bagaimana hukum perawatan-perawatan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ringkasan

  • Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan laknat bagi perempuan yang membuat tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi kecantikan karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
  • Para ulama sepakat bahwa tato haram, dan mayoritas menilai sulam alis serupa dengan tato. Adapun eyelash extension diperselisihkan, sehingga langkah berhati-hati adalah menghindarinya.
  • Muslimah tetap boleh berhias dan merawat diri, misalnya dengan menjaga kebersihan, skincare, dan riasan sementara yang hilang saat dibersihkan, serta perawatan medis untuk menghilangkan cacat atau penyakit.

Apa Dasar Larangan Mengubah Ciptaan Allah demi Kecantikan?

Dasar utamanya adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud RA yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, serta yang merenggangkan gigi demi kecantikan, yakni mereka yang mengubah ciptaan Allah. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan perubahan pada tubuh yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri.

Allah SWT juga mengingatkan dalam Surah An-Nisa ayat 119 bahwa mengubah ciptaan-Nya termasuk ajakan setan. Meski begitu, larangan ini tidak berarti Islam menolak berhias. Yang dilarang adalah perubahan yang diharamkan dalil, bukan perawatan diri secara umum. Karena itu, penting mengenali satu per satu perawatan yang populer saat ini.

Bagaimana Hukum Perawatan Kecantikan yang Sedang Populer?

Berikut penjelasan hukum beberapa perawatan kecantikan yang banyak dilakukan:

1. Tato

Tato adalah perbuatan yang secara tegas disebut dalam hadis, sehingga para ulama sepakat mengharamkannya, baik bagi yang membuat maupun yang meminta ditato. Bagi yang sudah terlanjur memiliki tato, banyak ulama menjelaskan bahwa jika tato dapat dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya, sebaiknya dihilangkan, dan jika menimbulkan bahaya, cukup dengan bertaubat.

2. Sulam Alis (Microblading)

Sulam alis adalah penanaman pigmen warna di bawah lapisan kulit untuk membentuk alis, sehingga mirip dengan cara kerja tato. Mayoritas ulama menyamakannya dengan tato dan dengan larangan mencabut atau mengubah alis, sehingga menghukuminya haram. MUI dan NU juga menekankan bahwa mencukur atau mengubah alis tanpa kepentingan syar’i tidak dibenarkan.

3. Mencukur atau Mencabut Alis

Dalam hadis, mencabut alis disebut dengan istilah namsh. Para ulama umumnya melarangnya jika dilakukan demi kecantikan, namun memberi kelonggaran bila ada kondisi yang tidak normal atau mengganggu, dengan batas secukupnya dan tidak berlebihan. Bulu di wajah selain alis, seperti kumis tipis, umumnya dipandang boleh dihilangkan.

4. Eyelash Extension

Hukum eyelash extension diperselisihkan. Banyak ulama dan penelitian fiqih kontemporer mengharamkannya karena disamakan dengan menyambung rambut (washl), yang mendapat laknat dalam hadis, serta mengandung unsur menipu atau mengubah penampilan asli. Sebagian lain membolehkannya karena bersifat sementara dan tidak mengubah struktur tubuh secara permanen.

5. Merenggangkan Gigi dan Kawat Gigi

Mengikir atau merenggangkan gigi demi kecantikan termasuk yang disebut dalam hadis. Namun, para ulama umumnya membedakan antara tujuan kecantikan semata dan pengobatan atau perbaikan cacat. Karena itu, perawatan gigi dengan alasan medis, misalnya untuk memperbaiki fungsi gigi, dipandang berbeda dan sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter gigi dan ustaz yang dipercaya.

Apa Alternatif Perawatan yang Lebih Aman bagi Muslimah?

Kabar baiknya, Muslimah tetap punya banyak cara untuk tampil rapi dan percaya diri tanpa melanggar batasan. Mulailah dari menjaga kebersihan, merawat kulit dengan skincare yang halal dan aman, serta memilih riasan yang bersifat sementara dan hilang saat dibersihkan, seperti pensil alis dan maskara. Inai atau henna sementara juga umumnya dibolehkan bagi perempuan.

Bagi yang memiliki cacat atau kondisi yang mengganggu, perawatan medis untuk menghilangkannya dikecualikan dari larangan dan bisa dikonsultasikan kepada dokter. Selain itu, tetaplah menjaga niat dan kesopanan dalam berhias, termasuk dalam menampilkan diri di media sosial seperti yang dibahas dalam artikel menjaga moralitas perempuan di era digital menurut Islam. 

Kesimpulan

Islam membolehkan Muslimah merawat diri dan berhias, tetapi melarang perubahan yang disebut dalam hadis, yaitu tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi kecantikan. Para ulama sepakat tato haram, mayoritas menilai sulam alis serupa tato, dan eyelash extension diperselisihkan sehingga lebih aman dihindari.

Sebagai jalan tengah, Muslimah dapat memilih perawatan yang sementara dan aman, serta berkonsultasi dengan dokter dan ustaz untuk kondisi tertentu. Semoga kecantikan yang kita rawat selalu berjalan beriringan dengan ketaatan kepada Allah SWT. Yuk, terus tambah wawasan seputar gaya hidup Muslimah bersama ArahMuslim.

Referensi: https://rumaysho.com/40239-kecantikan-wanita-muslimah-dalam-islam-mana-yang-halal-mana-yang-haram.html

https://www.researchgate.net/publication/404888733_Penggunaan_Eyelash_Extension_Ditinjau_dari_Hukum_Islam

FAQ

Mayoritas ulama menilai sulam alis serupa dengan tato dan larangan mengubah alis, sehingga menghukuminya haram. Bagi yang ingin merapikan alis, riasan sementara seperti pensil alis lebih aman karena tidak mengubah tubuh secara permanen.

Banyak ulama menjelaskan bahwa jika bisa dihilangkan tanpa bahaya, sebaiknya dihilangkan, dan jika berisiko, cukup bertaubat dan tidak mengulanginya. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan dokter dan ustaz yang dipercaya.

Perawatan dengan tujuan pengobatan atau memperbaiki cacat umumnya dikecualikan dari larangan, berbeda dengan perubahan semata-mata demi kecantikan. Sebaiknya konsultasikan kebutuhan Anda dengan dokter dan ustaz yang memahami fikih kontemporer.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *