Ketahui Hukum Berbelanja Menggunakan Diskon Natal

Menjelang natal, sejumlah toko baik offline maupun online memberikan banyak potongan harga atau diskon natal untuk para pembelinya. Dalam pandangan Islam, hal ini menimbulkan banyak perdebatan dan pendapat.

Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum membeli barang diskonan tersebut adalah haram sebab termasuk menyemarakkan hari raya agama lain. Ada juga yang menganggap alasan keharaman tersebut akibat menyerupai perbuatan kaum non-muslim. Akan tetapi, sebagian lainnya berpendapat boleh sebab dikaitkan dengan kebolehan hukum bertansaksi, termasuk kepada pihak non-muslim.

Lantas, bagaimana kita harus bersikap? Mari simak artikel ini hingga selesai!

Pandangan Islam tentang Membeli Barang Diskon Natal

Dalam Islam, terdapat dua pandangan pro dan kontra perihal transaksi atau aktivitas jual-beli menggunakan diskon natal. Kedua pandangan tersebut sama-sama memiliki pembenaran secara fiqhiyyah.

Mereka yang berpendapat haram merujuk pada referensi yang mengarah kepada keharaman menyerupai aktivitas non-muslim misalnya referensi di kitab Al-Mi’yar al-Mu’arrab, fiqih mazhab Maliki yang menegaskan keharaman menerima hadiah saat perayaan agama lain, karena termasuk menyerupai perbuatan non-muslim.

 ورويت أيضا أن يحيى بن يحيى الليثي قال لا تجوز الهدايا في الميلاد من النصراني ولا من مسلم ولا إجابة الدعوة فيه ولا استعداد له. وينبغي أن يجعل كسائر الأيام

Artinya: Saya meriwayatkan bahwa Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata: Tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non-muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, Al-Mi’yar al-Mu’arrab, juz 11, halaman: 150-152).

Baca Juga:

Keutamaan Membaca Asmaul Husna Setiap Hari

Referensi tersebut menegaskan bahwa kewajiban muslim adalah menjadikan hari-hari raya non-muslim sebagai hari-hari seperti biasa, tidak ada yang perlu dispesialkan untuk menyambut atau menyemarakkan. Apabila aktivitas membeli barang diskon natal menjadi identik dengan aktivitas non-muslim, maka referensi di atas menemukan ruang relevansinya.

Meskipun begitu, terdapat pendapat lain dari kalangan Hanabilah (mazhab Hanbali) yang secara tegas menyebutkan kebolehan membeli barang-barang pada saat momen perayaan hari raya non-muslim. 

Menurut pandangan ini, melakukan aktivitas jual-beli pada momen tersebut bukanlah termasuk menyemarakan hari raya mereka, bukan pula termasuk membantu kemaksiatan atau menyerupai aktivitas non-muslim.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali sebagai berikut:


وَقَالَ الْخَلَّالُ : فِي جَامِعِهِ ( بَابٌ فِي كَرَاهِيَةِ خُرُوجِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ ) وَذَكَرَ عَنْ مُهَنَّا قَالَ سَأَلْتُ : أَحْمَدَ عَنْ شُهُودِ هَذِهِ الْأَعْيَادِ الَّتِي تَكُونُ عِنْدَنَا بِالشَّامِ مِثْلَ دَيْرِ أَيُّوبَ وَأَشْبَاهِهِ يَشْهَدُهُ الْمُسْلِمُونَ يَشْهَدُونَ الْأَسْوَاقَ وَيَجْلِبُونَ فِيهِ الْغَنَمَ وَالْبَقَرَ وَالدَّقِيقَ وَالْبُرَّ وَغَيْرَ ذَلِكَ إلَّا أَنَّهُ إنَّمَا يَكُونُ فِي الْأَسْوَاقِ ، يَشْتَرُونَ وَلَا يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ قَالَ : إذَا لَمْ يَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ وَإِنَّمَا يَشْهَدُونَ السُّوقَ فَلَا بَأْسَ


Artinya: Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum muslim di hari raya kaum musyrik, Al-Khallal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non-muslim ini yang diselenggarakan di negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyub dan sesamanya. Kaum muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non-muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non-muslim, dan hanya mengahdiri pasar, maka tidak masalah. (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, juz , halaman: 123). 

Baca Juga:

Amalan Sunnah Rasul yang Bisa Diterapkan Sehari-hari

Kebolehan dalam referensi di atas harus dibatasi dengan syarat tidak bertujuan menyemarakkan atau mengagungkan hari raya Natal. Apabila terdapat tujuan tersebut, maka hukumnya haram atau bahkan bisa mengakibatkan kekufuran bila sampai taraf mengagungkan sebagaimana mengagungkannya kalangan non-muslim terhadap hari raya mereka.

Sumber:

Syaifullah. (2022). Hukum Belanja saat Banyak Diskon di Hari Natal. jatim.nu.or.id

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *