Khitbah atau lamaran adalah tahap awal dalam proses pernikahan dalam Islam. Ini merupakan momen sakral di mana kedua belah pihak keluarga secara resmi menyatakan niat untuk melangsungkan pernikahan. Proses khitbah memiliki aturan dan tata cara yang baik sesuai dengan ajaran Islam. Simak artikel ini untuk penjelasan lebih lengkapnya!
Pengertian Khitbah
Khitbah adalah perjanjian antara dua calon mempelai yang disaksikan oleh wali dan dua orang saksi. Perjanjian ini menandai dimulainya hubungan yang serius menuju pernikahan. Dalam Islam, khitbah dianjurkan karena dapat memperkuat ikatan antara kedua keluarga dan memberikan waktu bagi calon mempelai untuk saling mengenal lebih dekat.
Hukum Khitbah dalam Islam
Khitbah hukumnya sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk melakukan khitbah sebelum menikah. Beberapa hadis yang berkaitan dengan khitbah, antara lain:
“Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka hendaklah ia melihatnya terlebih dahulu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya saling mengenal sebelum memutuskan untuk menikah. Dengan melihat langsung, calon mempelai dapat mengetahui sifat, karakter, dan kesesuaian satu sama lain.
“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kebaikan seorang wanita adalah jika ia dinikahi karena agamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya memilih pasangan hidup berdasarkan keimanan dan akhlak yang baik. Agama menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan dalam memilih calon pasangan.
“Pernikahan itu sunnahku, maka barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW. Dengan demikian, khitbah sebagai langkah awal menuju pernikahan juga merupakan hal yang dianjurkan.
Syarat Sah Khitbah
Agar khitbah dianggap sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Adanya calon mempelai pria dan wanita yang baligh dan berakal sehat.
- Adanya wali yang menikahkan dari pihak perempuan.
- Adanya dua orang saksi yang adil.
- Terdapat ijab dan kabul yang sah.
- Tidak adanya halangan yang menghalangi pernikahan, seperti masih dalam masa iddah atau adanya hubungan mahram.
Tata Cara Khitbah
Tata cara khitbah secara umum meliputi:
1. Taaruf: Proses saling mengenal antara calon mempelai dan keluarga masing-masing.
2. Lamaran: Pihak laki-laki menyampaikan niat baik untuk melamar kepada pihak perempuan.
3. Perjanjian: Kedua belah pihak membuat perjanjian mengenai mahar, waktu pernikahan, dan hal-hal lain yang perlu disepakati.
4. Acara Khitbah: Dilaksanakan acara syukuran untuk merayakan dimulainya hubungan yang serius ini.
Tujuan Khitbah
Khitbah memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
- Â Menguji keseriusan kedua belah pihak.
- Â Saling mengenal lebih dekat antara calon mempelai dan keluarga.
- Â Mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pernikahan.
- Â Menjaga kehormatan kedua belah pihak.
Sumber
No comment yet, add your voice below!