Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat berfungsi sebagai penyuci harta dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Baca Juga: https://arahmuslim.id/keutamaan-sedekah-di-waktu-sempit/
Masih banyak yang awam mengenal zakat penghasilan, apakah pendapatannya harus di atas 5Juta? Atau 2 digit? Nah ternyata, ukuran seseorang harus menunaikan Zakat Penghasilan, bukan dari nominal pendapatannya, namun, apakah sudah memenuhi nishab atau belum. Berikut syarat seseorang wajib membayar zakat penghasilan. Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Beragama Islam
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi non-Muslim, kewajiban ini tidak berlaku. Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW. atas orang-orang Islam.”
2. Kepemilikan Penuh
Sumber penghasilan yang dikenakan zakat harus berasal dari pekerjaan yang halal, dan tentunya harus sepenuhnya milik diri sendiri. Tidak boleh ada hak orang lain, misalnya memiliki utang. Harta kepemilikan penuh seperti gaji, honorarium, keuntungan bisnis, atau sumber pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
3. Mencapai Nisab Zakat
Nisab adalah batas minimum penghasilan yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab emas, yaitu sebesar 85 gram emas dalam satu tahun. Jika dikonversi ke dalam rupiah, maka besaran nisab akan mengikuti harga emas yang berlaku saat itu. Jika penghasilan seseorang dalam satu tahun mencapai atau melebihi jumlah ini, maka wajib mengeluarkan zakat.
Sebagai contoh, jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan per tahun adalah Rp85.000.000. Jika penghasilan bulanan seseorang mencapai Rp7.083.000 atau lebih, maka ia wajib membayar zakat penghasilan.
4. Mencapai Haul
Seseorang harus menunggu sampai haul/masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima, sebelum membayar zakat penghasilan. Ulama sepakat bahwa lebih baik zakat dikeluarkan secara rutin setiap kali menerima penghasilan agar lebih praktis dan manfaatnya segera dirasakan oleh penerima zakat.
Baca Juga: https://arahmuslim.id/manfaat-salat-dhuha/
Membayar zakat penghasilan adalah kewajiban bagi Muslim yang telah memenuhi syarat Islam, memiliki penghasilan halal, mencapai nisab, memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok, dan telah melewati haul. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Sudahkah penghasilan Sahabat Muslim mencapai nisab? Yuk, jangan tunda kewajiban zakat kamu! Semoga rezeki kita semakin berkah dan bermanfaat. Lebih mudah & praktis bayar Zakat Penghasilan di Aplikasi ArahMuslim, selain mudah, Sahabat Muslim juga nggak perlu bingung berapa nominal yang dikeluarkan, karena tersedia Kalkulatornya. Download Aplikasi ArahMuslim di Google Play Store atau Apple Store.
Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak orang memahami pentingnya zakat penghasilan!
Referensi:
https://pina.id/artikel/detail/zakat-profesi-hukum-syarat-dan-contoh-perhitungannya-x0ilsf64rp1
No comment yet, add your voice below!