Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai solusi sosial untuk membantu sesama. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Berikut adalah penjelasan tentang beberapa golongan tersebut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Golongan ini menjadi prioritas utama penerima zakat.
2. Miskin
Miskin adalah golongan yang hidup dalam kondisi serba kekurangan, meskipun mereka memiliki penghasilan. Namun, penghasilan tersebut tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada yang berhak. Amil menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugasnya, yang sering kali membutuhkan banyak tenaga dan waktu.
4. Muallaf
Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam atau orang yang imannya masih lemah. Dukungan melalui zakat diharapkan dapat memperkuat keyakinan mereka dan mempermudah mereka beradaptasi dengan ajaran Islam.
5. Riqab
Riqab adalah budak yang berjuang untuk mendapatkan kebebasan. Dalam konteks modern, riqab dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan seseorang dari bentuk perbudakan atau membantu orang yang terjebak dalam situasi eksploitasi berat.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Zakat diberikan kepada mereka untuk meringankan beban dan membantu mereka keluar dari masalah finansial.
7. Sabilillah
Sabilillah mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah, baik melalui dakwah, pendidikan, atau kegiatan yang mendukung kemaslahatan umat Islam. Termasuk dalam kategori ini adalah pembangunan masjid, madrasah, atau lembaga keagamaan lainnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Zakat diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan, asalkan tujuan perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sumber:
No comment yet, add your voice below!