Minuman keras atau khamr telah dikenal sejak zaman dahulu dan hingga kini masih sering dikonsumsi sebagian orang. Namun, dalam ajaran Islam, segala jenis minuman yang memabukkan dilarang atau haram untuk diminum. Mengapa? Karena dampaknya sangat buruk, baik bagi kesehatan jasmani maupun rohani.
Mengapa Khamr Diharamkan?
Khamr berasal dari kata Arab yang berarti “menutupi”. Secara istilah, khamr adalah minuman yang memabukkan atau mengganggu akal. Segala jenis minuman yang dapat menyebabkan mabuk termasuk kategori khamr.
Islam menganggap khamr sebagai salah satu penyebab utama perilaku buruk, seperti:
- Menghalangi seseorang dari mengingat Allah (zikir).
- Mengganggu pelaksanaan ibadah, termasuk salat.
- Mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan.
Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an, surah Al-Maidah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Baca Juga:
Islam Melarang Umatnya Bunuh Diri, Kenapa?
Jenis Minuman yang Diharamkan
Menurut Islam, ada empat jenis cairan yang dilarang untuk diminum:
- Minuman keras yang mengandung alkohol (termasuk khamr).
- Cairan najis dari binatang haram, misalnya darah atau cairan lainnya.
- Cairan beracun yang dapat membahayakan tubuh.
- Cairan narkoba yang memberikan efek mabuk atau merusak akal.
Dari semua jenis tersebut, minuman keras adalah yang paling sering dikonsumsi. Berikut adalah beberapa contoh detailnya.
Jenis-Jenis Minuman Keras dalam Islam
Minuman keras bisa dibuat dari berbagai bahan seperti anggur, kurma, madu, atau gandum. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
1. Minuman dari Anggur
Khamr: Anggur yang dimasak hingga mendidih dan mengeras, menghasilkan cairan memabukkan.
- Badziq: Anggur yang dimasak hingga airnya menyusut sepertiganya.
- Munasshaf: Anggur yang dimasak hingga menyusut setengahnya dan menjadi keras.
- Mutsallats: Anggur yang dimasak hingga menyusut dua pertiganya; memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak.
2. Minuman dari Kurma
Assakar: Kurma basah yang direndam dalam air hingga manisnya hilang dan menjadi keras.
Fadhikh: Kurma kering yang dicampur air hingga menghasilkan cairan memabukkan.
Nabidz tamr: Kurma yang dimasak sebentar hingga menjadi cairan keras.
Jenis-jenis ini termasuk haram, baik diminum banyak maupun sedikit. Bahkan setetes pun tetap dilarang!
Baca Juga:
Hadits tentang Khamr
Rasulullah SAW bersabda:
“Minuman yang memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun tetap dihukumi haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi)
Beliau juga mengingatkan:
“Aku melarang kalian (meminum) semua jenis (minuman) yang memabukkan.”
Mengapa Minuman Memabukkan Berbahaya?
Khamr memiliki efek yang merusak, baik secara fisik maupun mental, seperti:
- Mengganggu fungsi otak dan pengambilan keputusan.
- Memicu perilaku agresif atau kejahatan.
- Menyebabkan penyakit serius seperti kerusakan hati.
Oleh karena itu, Islam melarangnya untuk melindungi manusia dari kerusakan diri dan masyarakat.
Sumber:
No comment yet, add your voice below!