Jenis Minuman yang Haram dalam Islam yang Wajib Diketahui

Minuman keras atau khamr telah dikenal sejak zaman dahulu dan hingga kini masih sering dikonsumsi sebagian orang. Namun, dalam ajaran Islam, segala jenis minuman yang memabukkan dilarang atau haram untuk diminum. 

Khamr berasal dari kata Arab yang berarti “menutupi”. Secara istilah, khamr adalah minuman yang memabukkan atau mengganggu akal. Segala jenis minuman yang dapat menyebabkan mabuk termasuk kategori khamr.

Oleh karena itu, Sahabat Muslim wajib mengetahui kriteria dan jenis minuman yang haram dalam Islam di bawah ini.

Apa Kriteria Minuman yang Haram dalam Islam?

Dalam Islam, suatu minuman dikategorikan haram jika mengandung zat yang dapat membahayakan tubuh, merusak akal, atau dilarang secara tegas dalam syariat. Berikut terdapat empat kriteria cairan yang dilarang untuk diminum, yaitu:

  • Minuman keras yang mengandung alkohol (termasuk khamr).
  • Cairan najis dari binatang haram, misalnya darah atau cairan lainnya.
  • Cairan beracun yang dapat membahayakan tubuh.
  • Cairan narkoba yang memberikan efek mabuk atau merusak akal.

Baca Juga: Islam Melarang Umatnya Bunuh Diri, Kenapa?

Apa Saja Jenis-jenis Minuman Keras dalam Islam?

Dalam Islam, minuman keras adalah segala jenis minuman yang mengandung alkohol dan dapat menyebabkan mabuk. Berikut adalah beberapa jenis minuman keras dalam Islam:

1. Minuman dari Anggur

  • Khamr: Anggur yang dimasak hingga mendidih dan mengeras, menghasilkan cairan memabukkan.
  • Badziq: Anggur yang dimasak hingga airnya menyusut sepertiganya.
  • Munasshaf: Anggur yang dimasak hingga menyusut setengahnya dan menjadi keras.
  • Mutsallats: Anggur yang dimasak hingga menyusut dua pertiganya; memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak.

2. Minuman dari Kurma

  • Assakar: Kurma basah yang direndam dalam air hingga manisnya hilang dan menjadi keras.
  • Fadhikh: Kurma kering yang dicampur air hingga menghasilkan cairan memabukkan.
  • Nabidz tamr: Kurma yang dimasak sebentar hingga menjadi cairan keras.

Apa Hadits tentang Khamr?

Sumber Gambar: freepik.com

Islam menganggap khamr sebagai salah satu penyebab utama perilaku buruk, seperti:

  • Menghalangi seseorang dari mengingat Allah (zikir).
  • Mengganggu pelaksanaan ibadah, termasuk salat.
  • Mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan.

Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an, surah Al-Maidah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Minuman yang memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun tetap dihukumi haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi)

Beliau juga mengingatkan:

“Aku melarang kalian (meminum) semua jenis (minuman) yang memabukkan.”

Baca Juga: Hukum Pinjol dalam Islam

Mengapa Minuman Memabukkan Berbahaya bagi Sahabat Muslim?

Khamr memiliki efek yang merusak, baik secara fisik maupun mental, seperti:

  • Mengganggu fungsi otak dan pengambilan keputusan.
  • Memicu perilaku agresif atau kejahatan.
  • Menyebabkan penyakit serius seperti kerusakan hati.

Oleh karena itu, Islam melarangnya untuk melindungi manusia dari kerusakan diri dan masyarakat.

Referensi:

Minuman yang Dilarang dalam Islam

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *