Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran serta fitrah masing-masing yang harus dijaga. Salah satu larangan yang ditegaskan dalam ajaran Islam adalah tasyabbuh, yaitu meniru atau menyerupai lawan jenis dalam hal pakaian, gaya bicara, maupun perilaku.
Hukum laki-laki menyerupai perempuan dalam Islam memiliki dasar dari hadis Rasulullah yang melarang laki-laki berpenampilan atau berperilaku seperti perempuan, begitu pula sebaliknya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dan batasan dalam hal ini? Simak artikel ini!
Apa Saja Dalil-dalil yang Mendasari Hukum Laki-laki Menyerupai Perempuan dalam Islam?
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit melarang laki-laki menyerupai perempuan, namun terdapat beberapa prinsip umum yang relevan dengan masalah ini.
Salah satunya adalah perintah Allah SWT agar manusia menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan fitrahnya.
QS. An-Nisa’ ayat 32:
“Dan tetaplah kamu di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan berlenggak-lenggok seperti kebiasaan Jahiliyah yang dahulu.” Ayat ini mengindikasikan adanya perbedaan peran dan perilaku antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu terdapat beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan. Beberapa hadis yang terkait dengan masalah ini, antara lain:
Hadis Riwayat Bukhari:
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” Hadis ini secara tegas melarang tindakan meniru gender lawan jenis.
Hadis Riwayat Abu Dawud:
“Allah mengutuk seorang wanita berpakaian laki-laki dan laki-laki berpakaian wanita.” Hadis ini menekankan larangan terhadap pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelamin.
Baca Juga: Syarat Memiliki Anak dalam Islam
Apa Saja Larangan Para Ulama Mengenai Laki-laki Menyerupai Perempuan?
Para ulama sepakat bahwa tindakan laki-laki menyerupai perempuan adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Alasan utama pelarangan ini adalah karena tindakan tersebut:
- Bertentangan dengan fitrah: Setiap individu diciptakan dengan fitrahnya masing-masing, termasuk jenis kelamin. Menyerupai gender lawan jenis berarti mengingkari fitrah tersebut.
- Menimbulkan fitnah: Tindakan ini dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan moral di masyarakat.
- Menghina syariat: Menyerupai gender lawan jenis dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap syariat Islam.
Dengan memahami dan mengamalkan ajaran ini, umat Muslim dapat menjaga keselarasan dalam kehidupan sosial dan menaati syariat yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi Sahabat Muslim untuk senantiasa introspeksi diri dan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam bersikap, berpakaian, dan berperilaku sesuai dengan fitrahnya.
Referensi:
No comment yet, add your voice below!