Arisan sudah menjadi tradisi yang lekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap anggota menyetor uang dalam jumlah yang sama secara berkala, lalu satu per satu menerima seluruh uang yang terkumpul berdasarkan undian. Selain menjadi cara menabung bersama, arisan juga menjadi ajang bertemu, bertukar kabar, dan mempererat silaturahmi.
Meski terlihat sederhana, arisan menyimpan pertanyaan yang sering muncul di kalangan Muslim: apakah arisan halal atau justru mengandung unsur riba dan judi? Apalagi kini arisan banyak dikelola secara online dengan berbagai skema baru. Lalu, bagaimana Islam memandang arisan dan apa saja syarat agar tetap sesuai syariat? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ringkasan
|
Bagaimana Kedudukan Arisan dalam Fikih Muamalah?
Dalam kajian fikih, arisan dipahami sebagai akad qardh, yaitu pinjam-meminjam. Uang yang diterima seorang peserta saat gilirannya tiba pada hakikatnya adalah pinjaman dari peserta lain, yang kemudian ia kembalikan dengan menyetor iuran pada putaran berikutnya hingga seluruh anggota mendapat giliran. Karena itu, hukum arisan mengikuti ketentuan qardh, yaitu pengembalian harus sama dengan jumlah yang dipinjam.
Mayoritas ulama membolehkan arisan karena ia mengandung manfaat bagi seluruh peserta dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pendapat ini di antaranya dikemukakan oleh Syekh Abdullah bin Jibrin dan banyak pengkaji fikih muamalah lainnya. Meski demikian, sebagian ulama lain memandang arisan perlu dihindari karena menilainya berpotensi menggabungkan akad pinjaman dengan unsur lain yang dilarang.
Apa Saja Syarat agar Arisan Tetap Sesuai Syariat?
Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar arisan tetap sesuai syariat:
1. Tidak Ada Tambahan atau Bunga yang Disyaratkan
Karena arisan adalah akad qardh, peserta tidak boleh mensyaratkan tambahan dari uang yang dipinjamkan. Kaidah fiqih yang masyhur menyebutkan bahwa pinjaman yang menarik manfaat termasuk jalan menuju riba. Jadi, jika ada ketentuan bahwa peserta harus membayar lebih besar daripada yang diterima, arisan tersebut sudah masuk wilayah yang dilarang.
2. Tidak Ada Kewajiban Tambahan Khusus bagi Penerima Giliran
Beberapa arisan mewajibkan penerima giliran untuk menjamu seluruh anggota atau memberi imbalan tertentu. Jika kewajiban ini disyaratkan, banyak ulama memandangnya sebagai tambahan atas pinjaman sehingga berpotensi menjadi riba. Agar lebih aman, jamuan sebaiknya bersifat sukarela dan tidak disyaratkan dalam kesepakatan arisan.
3. Tidak Mengandung Judi atau Spekulasi
Arisan tidak boleh berubah menjadi permainan untung-untungan, misalnya ada peserta yang kehilangan setorannya atau ada pihak yang untung besar sementara pihak lain dirugikan. Adapun undian yang hanya dipakai untuk menentukan urutan giliran tidak otomatis haram, karena setiap peserta pada akhirnya akan menerima hak yang sama.
4. Pengelolaan Transparan dan Jujur
Setoran harus dicatat dengan jelas, jadwal giliran diketahui semua peserta, dan pengelola dipilih dari orang yang amanah. Kejujuran menjadi fondasi penting dalam urusan keuangan bersama, sebagaimana juga ditekankan dalam artikel tentang hukum pinjol dalam Islam yang menjelaskan bahwa pinjaman pada dasarnya boleh selama tidak ada tambahan.
5. Niat untuk Silaturahmi dan Menjaga Adab Pertemuan
Selain aspek keuangan, pertemuan arisan juga perlu dijaga dari hal-hal yang merusak pahala, seperti membicarakan aib orang lain atau memamerkan kekayaan. Dengan niat saling membantu dan mempererat silaturahmi, arisan dapat menjadi sarana kebaikan, bukan sekadar urusan setor dan terima uang.
Perlu dicatat, untuk arisan barang (misalnya sembako), para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkannya selama nilainya sama dan tidak ada tambahan, sementara sebagian lain berpendapat bahwa pinjaman uang seharusnya dikembalikan dalam bentuk uang. Karena itu, lebih berhati-hati, arisan uang dengan setoran dan penerimaan yang sama lebih mudah dipastikan kesesuaiannya.
Apa yang Perlu Diwaspadai pada Arisan Online?
Arisan online yang diorganisir lewat media sosial atau grup WhatsApp menawarkan kemudahan, tetapi juga membawa risiko tambahan. Sebuah penelitian tentang arisan online menemukan bahwa pada sebagian praktik, pengelola mengambil tambahan dana dari peserta, padahal dalam akad qardh tidak boleh ada denda maupun tambahan yang disyaratkan.
Beberapa hal yang perlu diwaspadai antara lain biaya admin yang tidak jelas peruntukannya, janji keuntungan yang tidak wajar bagi peserta tertentu, pengelola yang tidak dikenal, serta tidak adanya catatan transaksi yang rapi. Skema semacam ini selain berpotensi mengandung riba dan gharar (ketidakjelasan), juga rentan berujung penipuan. Sebelum bergabung, pastikan seluruh ketentuan dijelaskan di awal, dan bila masih ragu, berkonsultasilah dengan ustaz atau lembaga fatwa yang terpercaya.
Kesimpulan
Arisan pada dasarnya diperbolehkan oleh mayoritas ulama karena termasuk akad qardh dan bentuk tolong-menolong, selama tidak ada tambahan yang disyaratkan, tidak mengandung judi atau spekulasi, dan dikelola secara transparan. Arisan menjadi bermasalah ketika ada bunga, kewajiban tambahan yang memberatkan penerima, atau skema yang merugikan sebagian peserta.
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, Sahabat Muslim dapat mengikuti arisan dengan lebih tenang, sekaligus menjadikannya sarana silaturahmi yang berkah. Wallahu a’lam bishawab. Yuk, terus tambah wawasan seputar muamalah dan keuangan syariah bersama ArahMuslim.
Referensi:
https://www.rumahzakat.org/apakah-boleh-simak-hukum-arisan-dalam-islam







No comment yet, add your voice below!