Dalam Islam, terdapat aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia, termasuk dalam hal penampilan dan identitas gender. Salah satu isu yang seringkali menjadi perdebatan adalah mengenai hukum laki-laki yang menyerupai perempuan.
Dalil-Dalil yang Mendasari
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit melarang laki-laki menyerupai perempuan, namun terdapat beberapa prinsip umum yang relevan dengan masalah ini. Salah satunya adalah perintah Allah SWT agar manusia menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan fitrahnya.
QS. An-Nisa’ ayat 32:
“Dan tetaplah kamu di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan berlenggak-lenggok seperti kebiasaan Jahiliyah yang dahulu.” Ayat ini mengindikasikan adanya perbedaan peran dan perilaku antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga:
Selain itu terdapat beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan. Beberapa hadis yang terkait dengan masalah ini, antara lain:
Hadis Riwayat Bukhari:
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” Hadis ini secara tegas melarang tindakan meniru gender lawan jenis.
Hadis Riwayat Abu Dawud:
“Allah mengutuk seorang wanita berpakaian laki-laki dan laki-laki berpakaian wanita.” Hadis ini menekankan larangan terhadap pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelamin.
Larangan Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa tindakan laki-laki menyerupai perempuan adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Alasan utama pelarangan ini adalah karena tindakan tersebut:
- Bertentangan dengan fitrah: Setiap individu diciptakan dengan fitrahnya masing-masing, termasuk jenis kelamin. Menyerupai gender lawan jenis berarti mengingkari fitrah tersebut.
- Menimbulkan fitnah: Tindakan ini dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan moral di masyarakat.
- Menghina syariat: Menyerupai gender lawan jenis dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap syariat Islam.
Sumber:
No comment yet, add your voice below!