Zakat merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan sebagainya. Dalam suatu konsepsi ajaran islam, zakat memotivasi umat muslim untuk mewujudkan keadilan sosial, berbagi dengan orang sekitar, mengentaskan kemiskinan, serta memberdayakan masyarakat.
Kewajiban berzakat juga dituangkan dalam surah Maryam ayat 31, yaitu “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam ayat 31)
Dalam penerapannya, zakat terbagi menjadi berbagai jenis. Berikut ini penjelasannya.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.
Adapun, kualitas beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi setiap harinya.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA berkata,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.”
Zakat Mal (Harta)
Zakat Mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab, terbebas dari hutang (aset menjadi hak milik penuh), sumber hartanya halal, kepemilikan telah mencapai 1 tahun, dan haulnya.
Hal ini juga diterangkan dalam surah Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.”
Waktu pengeluaran zakat maal tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat telah terpenuhi.
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan (termasuk di dalamnya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu jenis zakat yang juga harus dibayarkan saat bulan Ramadhan. Para ulama mengatakan bahwa harta yang kita hasilkan dari sebuah profesi hukumnya wajib dikenakan zakat.
Sumber:
No comment yet, add your voice below!