Al-Quran Boleh Dibakar? Ini Penjelasannya!

Baru-baru ini dunia digemparkan oleh aksi pembakaran Al-Qur’an oleh politisi asal Swedia di dekat Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia. Aksi ini berawal dari unjuk rasa (protes) masyarakat Stockholm terhadap Turki dan upaya Swedia untuk bergabung di NATO (North Atlantic Treaty Organization)

Peristiwa pembakaran ini menuai kecaman dari berbagai negara muslim, termasuk Perdana Menteri Swedia itu sendiri. Banyaknya kecaman ini menimbulkan pertanyaan apakah ada hukum tersendiri di Islam mengenai boleh atau tidaknya Al-Qur’an dibakar. Melalui artikel ini, penulis akan menyajikan penjelasan terkait hukum tersebut. Simak sampai selesai, ya!

Mushaf Al-Qur’an

Sebagai muslim, kita diwajibkan untuk memuliakan Al-Qur’an, termasuk mushafnya (bagian naskah Al-Qur’an). Contohnya, yaitu harus diletakkan di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan makhluk hidup lainnya.

Apabila kondisi Al-Qur’an sudah tidak layak digunakan (lusuh dan rapuh) atau tidak bisa dibaca, maka ada dua solusi untuk melenyapkannya agar tidak tertumpuk dengan barang lain dan tidak terkena kotoran hewan. Dua cara tersebut adalah dikubur (ditanam di dalam tanah) atau dibakar.

Mazhab Hanafi & Hambali

Menurut kedua mazhab ini, Al-Qu’an bisa dikubur apabila memiliki kondisi rusak dan tidak bisa digunakan. Akan tetapi, lokasi penguburan mushaf tersebut bukan berada di jalan yang sering dilalui orang atau binatang agar Al-Qur’an itu sendiri tidak terhinakan.

Syekh Ibnu Taimiyyah juga pernah mengatakan bahwa penguburan mushaf rusak adalah bentuk penghormatan, sama seperti ketika manusia meninggal dimakamkan di lokasi yang aman.

Mazhab Maliki & Syafi’i

Alternatif kedua adalah membakar Al-Qur’an. Menurut kedua mazhab ini, opsi penguburan memiliki potensi besar akan terinjaknya Al-Qur’an secara tidak langsung. Hal ini sama saja umat muslim tidak menghormati Al-Qur’an.

Opsi merobek pun dirasa kurang tepat karena nantinya akan menyisakan huruf-huruf suci pada Al-Qur’an. Maka opsi membakar pun menjadi pilihan yang tepat. Tindakan membakar Al-Qur’an ini juga pernah dilakukan oleh Khalifah Usman Bin Affan.

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga menegaskan bahwa membakar mushaf Al-Qur’an di sini bukan untuk menghinakannya, namun untuk menjaga kemuliaannya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka membakar mushaf Al-Qur’an itu diperbolehkan dengan catatan untuk menjaga Al-Qur’an agar tidak terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi. Hal ini lebih baik dilakukan supaya Al-Qur’an tersebut tidak terbakar, terinjak, atau dibuang di tempat sampah.

Oleh karena itu, wajar apabila aksi yang terjadi di Swedia mendapat kecaman dari seluruh umat muslim di dunia. Aksi tersebut sama saja menghina dan menodai kesucian ayat-ayat Al-Qur’an yang sangat diyakini dan dimuliakan oleh umat muslim.

Sumber:

https://www.republika.co.id/berita/rox9g5451/terkait-pembakaran-alquran-di-swedia-apa-hukum-islam-terkait-pembakaran-alquran

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *