Berkembangnya teknologi tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk kemudahan dalam meminjam uang. Hanya dengan bermodalkan foto dan KTP, banyak orang yang terjerat dalam fenomena pinjaman online (pinjol).
Pinjol dianggap sebagai pilihan yang efektif bagi mereka yang membutuhkan uang tanpa harus bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi utang-piutang. Akan tetapi, kenyataannya praktik ini menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat, mulai dari adanya ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa membayar hutang, ancaman penyebaran data peminjam dan lain sebagainya.
Artikel ini akan membahas lebih mendalam bagaimana hukum pinjam-meminjam secara online (pinjol) dalam pandangan Islam. Simak artikelnya hingga selesai!
Hukum Pinjam-Meminjam dalam Islam
Dalam Islam, pada dasarnya hukum pinjam-meminjam merupakan bentuk tolong-menolong terhadap sesama manusia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda bahwa menolong orang lain yang sedang mengalami kesulitan merupakan sebuah kebaikan.
Baca Juga:
Pedoman Adab Bersosial Media dalam Islam
مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Artinya: “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya,” (Sunan at-Tirmidzi: 2869).
Dikutip dari buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik yang ditulis oleh Muhammad Syafi’i Antonio, mengenai pinjam-meminjam dalam Islam terhadap dua poin utama, yaitu:
- Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Akan tetapi, masih banyak metode yang diajarkan oleh syariah selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dan sebagainya.
- Kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.
Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram.
Hukum Pinjol (Pinjaman Online) Berdasarkan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan pinjaman online tidaklah sesuai dengan syariat Islam yang ada. Ijtima Ulama mengemukakan dan menetapkan aktivitas dalam pinjol adalah haram karena terdapat unsur riba, ancaman fisik dan ancaman membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan-rekan yang berutang.
Baca Juga:
Akan tetapi, tidak semua bentuk pinjaman secara online itu haram. Dilansir dari laman MUI, Ustaz Hidayatullah menjelaskan utang atau pinjaman diperbolehkan asal memenuhi syarat tidak ada ziyadah (tambahan).
Maka dikenal istilah qardh (utang piutang) yang termasuk akad tabarru’ (tolong menolong).
Sementara itu, melansir NU Online, hukum pinjaman online untuk kategori Pay Later yang populer sekarang ini adalah diperbolehkan.
Hal tersebut dikarenakan dalam pinjaman Pay Later, tidak ada riba yang terjadi atas besaran uang yang dipinjam sebab peminjam harus memakai aplikasi dan biaya tambahan dari piutang tersebut masuk dalam bagian dari akad ijarah (sewa jasa aplikasi).
Penjelasan tersebut merujuk pada qiyas berikut ini:
ولو أقرضه تسعين دينارا بمائة عددا والوزن واحد وكانت لا تنفق في مكان إلا بالوزن جاز وإن كانت تنفق برؤوسها فلا وذلك زيادة لأن التسعين من المائة تقوم مقام التسعين التي أقرضه إياها ويستفضل عشرة
Artinya, “Seseorang memberi hutang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram). Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta.”
Sumber:
CNBC Indonesia. (2023). Begini Hukum Pinjol dalam Islam. Diakses pada 21 September 2023
No comment yet, add your voice below!