Jatuh hati adalah fitrah manusia, dan menginginkan pasangan hidup adalah hal yang wajar. Namun, di tengah budaya pergaulan yang serba bebas, banyak anak muda Muslim yang bingung: apakah pacaran boleh dalam Islam, dan bagaimana sebenarnya cara mengenal calon pasangan tanpa melanggar aturan agama?
Pertanyaan ini sering dijawab dengan singkat, “pacaran itu haram”, padahal penjelasannya lebih rinci. Para ulama membedakan antara pacaran yang diisi hal-hal terlarang dan proses saling mengenal yang terjaga menuju pernikahan. Lalu, bagaimana batas yang dijelaskan ulama dan apa alternatif yang dibolehkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ringkasan
|
Bagaimana Hukum Pacaran dalam Islam?
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32 agar manusia tidak mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. Larangan ini tidak hanya mencakup zina itu sendiri, tetapi juga hal-hal yang mengantarkan kepadanya. Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan, karena setan menjadi pihak ketiga di antara mereka, sebagaimana diriwayatkan Ahmad dan Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Al-Hakim.
Para ulama menilai hukum pacaran bergantung pada maknanya. Menurut penjelasan yang dimuat BincangSyariah, pacaran yang diisi khalwat, sentuhan non-mahram, dan pergaulan bebas hukumnya haram. Adapun proses saling mengenal untuk menuju pernikahan dengan tetap menjaga batas syariat dapat dibolehkan dan lebih tepat disebut ta’aruf.
Apa Perbedaan Pacaran dan Ta’aruf?
Berikut beberapa perbedaan mendasar antara pacaran dan ta’aruf:
1. Tujuan yang Jelas
Ta’aruf dijalani dengan tujuan menikah dan siap melangkah ke jenjang berikutnya jika ada kecocokan. Pacaran sering berjalan tanpa kepastian tujuan, sehingga hubungan bisa berlangsung lama tanpa arah yang jelas.
2. Melibatkan Keluarga atau Pihak Ketiga
Menurut ANTARA News, ta’aruf diperbolehkan selama dilakukan di bawah pengawasan keluarga atau pihak ketiga dan sesuai prinsip syariat. Pertemuan sebaiknya ditemani mahram atau orang terpercaya, sehingga tidak terjadi khalwat.
3. Menjaga Batas Pandangan dan Sentuhan
Dalam proses khitbah, calon pasangan diperbolehkan melihat (nazhar) sebatas wajah dan telapak tangan untuk memastikan ketertarikan. Di luar itu, pandangan dan sentuhan tetap dijaga. Tidak ada hubungan romantis yang bebas sebelum akad nikah.
4. Membahas Hal-Hal Penting dengan Terbuka
Ta’aruf memberi ruang untuk membicarakan visi pernikahan, kebiasaan, tanggung jawab, dan nilai hidup. Hal-hal ini sejalan dengan tanda-tanda petunjuk jodoh dari Allah, seperti nilai dan tujuan hidup yang sejalan serta komunikasi yang saling menghargai.
5. Dibingkai dengan Doa dan Istikharah
Keputusan memilih pasangan tidak hanya mengandalkan perasaan. Muslim dianjurkan shalat istikharah dan memohon petunjuk Allah SWT, lalu menyerahkan hasil akhirnya kepada-Nya setelah berikhtiar. Gambaran pernikahan yang sesuai syariat dapat dibaca dalam artikel tentang konsep pernikahan syar’i.
Bagaimana Menyikapinya jika Sedang atau Sudah Terlanjur Dekat dengan Seseorang?
Jika sedang dekat dengan seseorang, tanyakan pada diri sendiri: apakah hubungan ini punya tujuan menikah? Jika ya, ajaklah keluarga terlibat dan arahkan ke proses ta’aruf atau khitbah. Jika belum siap, jaga jarak dan batasi interaksi, termasuk percakapan online dan video call yang berlebihan karena bisa mengarah pada hal yang dilarang.
Bagi yang sudah terlanjur melampaui batas, jangan putus asa dari rahmat Allah SWT. Taubat yang tulus mencakup menyesali perbuatan, berhenti darinya, dan bertekad tidak mengulanginya. Tidak perlu merasa rendah diri, karena setiap orang bisa kembali memperbaiki langkah. Bagi yang belum mampu menikah, Rasulullah SAW menganjurkan berpuasa karena puasa menjadi perisai bagi pemuda.
Kesimpulan
Hukum pacaran dalam Islam bergantung pada isinya: pacaran yang diisi khalwat, sentuhan, dan pergaulan bebas dilarang karena mendekati zina, sedangkan perkenalan yang terjaga menuju pernikahan melalui ta’aruf dan khitbah dibolehkan. Perbedaan utamanya terletak pada tujuan yang jelas, pengawasan keluarga, dan batas yang dijaga.
Semoga setiap Muslim diberi kemudahan menemukan pasangan terbaik dengan cara yang diridhai Allah SWT. Yuk, terus tambah wawasan seputar pernikahan dan keluarga Islami bersama ArahMuslim.
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/4331639/hukum-pacaran-dalam-islam
https://bincangsyariah.com/hukum-islam/fatwa/hukum-pacaran-dalam-islam-haram-atau-boleh/







No comment yet, add your voice below!