Kucing Itu Suci, tapi Kotorannya Tidak: Hukum Memelihara Kucing dalam Islam

Kucing adalah hewan peliharaan yang paling akrab dengan keseharian kita. Ada yang memeliharanya di dalam rumah, ada pula yang rutin memberi makan kucing jalanan di sekitar tempat tinggal. Bagi Muslim, kebiasaan ini sering memunculkan pertanyaan: bolehkah memelihara kucing, apakah kucing najis, dan bagaimana jika kucing masuk ke area salat?

Islam memberikan jawaban yang jelas, lengkap dengan hadis Rasulullah SAW yang menegaskan kesucian kucing sekaligus peringatan keras agar tidak menyakitinya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dan adab memelihara kucing menurut Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ringkasan

  • Memelihara kucing hukumnya mubah (boleh), bahkan dapat bernilai pahala jika dilakukan dengan kasih sayang, selama tidak melalaikan ibadah dan tidak menimbulkan mudarat.
  • Tubuh dan air liur kucing tidak najis berdasarkan hadis Abu Qatadah, tetapi kotoran, air kencing, dan darahnya tetap najis menurut mayoritas ulama.
  • Pemilik kucing wajib memberi makan dan minum yang cukup serta tidak menelantarkan, mengurung, atau menyiksanya.

Bagaimana Hukum Memelihara Kucing dalam Islam?

Para ulama menjelaskan bahwa memelihara kucing hukumnya mubah atau diperbolehkan. Kucing memang terbiasa hidup berdampingan dengan manusia, sehingga memeliharanya tidak dipandang membawa mudarat. Kebolehan ini tetap disertai syarat, yaitu pemiliknya tidak sampai melalaikan kewajiban ibadah dan mampu mencukupi kebutuhan kucing yang dipelihara.

Kucing berbeda dengan sejumlah hewan yang dilarang dipelihara tanpa keperluan syar’i, seperti anjing dan babi. Daftar hewan yang tidak dianjurkan dipelihara tersebut dapat dibaca dalam artikel hewan yang haram dipelihara dalam Islam, sebagai pembanding bahwa kucing termasuk hewan yang boleh dirawat di rumah.

Apakah Kucing Najis?

Rasulullah SAW bersabda melalui sahabat Abu Qatadah bahwa kucing itu tidak najis, karena ia termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar kita. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, dan Tirmidzi menilainya hasan sahih. Dalam riwayat yang sama, Abu Qatadah membiarkan kucing meminum air yang sudah disiapkan untuk wudhunya, lalu menjelaskan hadis tersebut kepada menantunya yang merasa heran.

Namun, kesucian kucing tidak berarti seluruh yang keluar dari tubuhnya suci. Mayoritas ulama menyatakan bahwa kotoran, air kencing, dan darah kucing tetap najis, sebagaimana manusia yang tubuh dan air liurnya suci tetapi air kencingnya najis. Mengenai bulu yang rontok, terdapat perbedaan pandangan. Dalam mazhab Syafi’i, bulu kucing yang rontok dihukumi najis, sehingga bagi yang mengikuti mazhab ini dianjurkan menjaga kebersihan pakaian dan tempat shalat.

Adapun menyentuh atau mengelus kucing tidak termasuk dalam daftar hal-hal yang membatalkan wudhu, sehingga wudhu tetap sah selama tidak terkena najis dari kucing tersebut.

Apa Saja Adab Merawat Kucing dalam Islam?

Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan oleh pemilik maupun pecinta kucing:

1. Mencukupi Makan dan Minumnya

Pemilik berkewajiban memberi makan dan minum yang cukup kepada kucing yang dipeliharanya. Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA bahwa seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia ikat, tidak ia beri makan, dan tidak ia biarkan mencari makan sendiri. Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa menelantarkan hewan adalah dosa yang serius.

2. Tidak Mengurung dan Tidak Menyiksa

Kucing perlu diberi ruang gerak yang layak dan tidak dikurung dalam waktu lama tanpa perawatan. Perlakuan kasar, seperti memukul atau menyakiti kucing tanpa alasan yang dibenarkan, tidak sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang kepada makhluk hidup.

3. Menjaga Kebersihan Rumah dan Diri

Karena kotoran dan air kencing kucing tergolong najis, pemilik perlu rutin membersihkan litter box dan area yang terkena najis, serta mencuci tangan setelahnya. Menjaga kebersihan juga penting agar tempat salat di rumah tetap suci dan terhindar dari penyakit yang dapat menular dari hewan.

4. Memperhatikan Kesehatan Kucing

Merawat kucing juga berarti memperhatikan kesehatannya, misalnya dengan membawa ke dokter hewan jika sakit dan menjaga kebersihan tubuhnya. Perawatan yang baik adalah bagian dari tanggung jawab seorang pemilik atas makhluk yang berada dalam asuhannya. 

5. Berbuat Baik kepada Kucing Jalanan 

Memberi makan atau minum kepada kucing jalanan yang kelaparan juga termasuk perbuatan baik. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pada setiap makhluk bernyawa terdapat pahala jika kita berbuat baik kepadanya. Meski begitu, lakukanlah dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mengganggu tetangga.

Kesimpulan

Memelihara kucing hukumnya mubah dan dapat bernilai pahala jika dilakukan dengan kasih sayang dan tanggung jawab. Tubuh dan air liur kucing tidak najis, tetapi kotoran, air kencing, dan darahnya najis menurut mayoritas ulama, sehingga kebersihan tetap perlu dijaga, terutama untuk keperluan wudhu dan salat.

Dengan memahami hukum dan adabnya, Sahabat Muslim dapat menyayangi kucing tanpa mengabaikan kewajiban ibadah dan kebersihan. Yuk, terus tambah wawasan seputar fikih sehari-hari dan akhlak Islami bersama ArahMuslim.

Referensi: 

https://www.rumahzakat.org/memelihara-kucing-dalam-islam

https://sidogiri.net/2024/10/hukum-memelihara-kucing/

FAQ

Keberadaan kucing tidak membatalkan salat karena kucing tidak najis. Yang perlu dijaga adalah memastikan pakaian dan tempat salat bersih dari najis, seperti kotoran atau air kencing kucing.

Berdasarkan hadis Abu Qatadah, sisa minum kucing tidak najis. Namun, para ulama mengecualikan jika pada mulut kucing terlihat najis, seperti darah, sehingga air tersebut dihukumi najis.

Boleh, bahkan termasuk perbuatan baik yang berpahala sebagai bentuk kasih sayang kepada makhluk hidup. Lakukan dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *