Wajib Catat! 7 Keutamaan Salat Berjamaah di Masjid

Salat berjamaah merupakan ibadah salat yang dikerjakan secara bersama-sama atau paling sedikit dua orang. Satu orang akan menjadi imam dan lainnya akan menjadi makmum. Pada dasarnya, hukum melaksanakan salat berjamaah adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Hal ini dikarenakan terdapat sejumlah keutamaan dan manfaat bagi mereka yang mengerjakannya.

Apa saja itu? Simak penjelasannya di bawah ini!

Keutamaan Salat Berjamaah

Salat berjamaah memiliki keutamaan dan nilai penting dalam Islam. Beberapa di antaranya, yaitu:

1. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda

Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa mereka yang melaksanakan salat berjamaah akan memperoleh balasan pahala yang berlipat ganda, sebanyak 25 kali. Hal ini tercantum dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA yang berbunyi:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا

Artinya: “Sholat seorang laki-laki secara berjamaah dilipatgandakan pahala sebanyak dua puluh lima kali lipat daripada sholat di rumah atau di pasarnya.” (HR Bukhari)

Baca Juga:

7 Orang yang Akan Didoakan Malaikat

2. Diampuni Dosanya

Barangsiapa yang selalu bersemangat pergi untuk melaksanakan salat berjamaah, maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya. Hal ini juga dicantumkan dalam hadis riwayat muslim yang berbunyi:

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ، فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ

Artinya: “Barang siapa yang menyempurnakan wudhu, lalu pergi untuk sholat wajib bersama orang-orang atau secara berjamaah atau ia sholat di masjid maka Allah ampuni dosa-dosanya.” (HR Muslim)

3. Didoakan Malaikat

Mereka yang melaksanakan salat berjamaah dengan tidak melakukan perbuatan menyakiti atau tidak berhadats akan didoakan oleh para malaikat. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari yang berbunyi:

فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ: اللَّهُمَّ صَلَّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

Artinya: “Apabila ia masih sholat, maka para malaikat mendoakannya selama berada di tempat sholat: Ya Allah ampunilah ia, ya Allah sayangilah ia.” (HR Bukhari)

4. Dinaikkan Derajatnya

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap langkah seseorang yang ingin melaksanakan salat berjamaah bernilai kebaikan baginya, sehingga ia akan mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah SWT. Hal ini disampaikan dalam hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ، كَانَتْ خَطْوَنَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحْطُ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Artinya: “Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat.” (HR Muslim)

Baca Juga:

Keutamaan Membaca Asmaul Husna

5. Menjaga Persatuan dan Kebersamaan Umat Muslim

Persatuan dan kebersamaan umat muslim dapat semakin dieratkan, melalui salat berjamaah di masjid. Ketika umat muslim berkumpul di masjid, mereka akan merasakan kebersamaan, saling mengenal dan memperkuat ikatan sosial antar sesamanya.

6. Mendapatkan Cahaya di Hari Kiamat

Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa kehadiran seorang muslim dalam salat berjamaah di masjid akan memberikannya keberkahan dan perlindungan di akhirat. Mereka yang melaksanakannya akan diberi cahaya di hari kiamat untuk menerangi jalannya menuju surga.

7. Perlindungan dari Godaan Syaitan

Ketika seorang muslim berada di masjid, maka syaitan akan menjauhinya sehingga ia dapat melaksanakan salat dengan khidmat dan khusyuk.

Sumber:

Baznas.go.id. (2023). Hikmah Salat Berjamaah di Masjid

Ini Fatwa MUI tentang Boikot Produk Israel

/fatwa-mui-produk-israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan mengenai boikot produk Israel maupun produk yang mendukung Israel. Berikut ini penjelasannya.

Isi Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel.

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga:

Amalan ini Dapat Membuat Hati Tentram

Tujuan Penerbitan

Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Pada fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para korban di Palestina.

Selain itu, fatwa MUI meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Kemudian, fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

Baca Juga:

Tanda-tanda Meninggal secara Husnul Khatimah

Sumber:

Tentang Fatwa MUI

Daftar Produk yang Pro Israel