pada Dhuba’ah binti Zubair dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Dhuba’ah pun berkata, “Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?” Maka Rasulullah SAW pun bersabda, “Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit.”
Thawaf Diperbolehkan saat Najis
Jemaah haji lansia yang terkena najis, seperti menderita sakit wasir, beser, istihadhah atau keluar darah di luar masa haid, buang angin terus-menerus. Jika hal ini terjadi, tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.
Menggunakan Kursi Elektrik atau Skuter saat Thawaf
Hal ini dibolehkan oleh tiga ulama mazhab, yaitu Syafi’i, Hanafi dan Maliki.
Tidak Perlu Salat Tiap Waktu di Masjidil Haram
Tidak memaksakan diri untuk salat setiap waktu di Masjidil Haram agar para jemaah haji lansia bisa tetap menjaga kesehatan untuk menghadapi puncak ibadah haji. Solusinya, para jemaah bisa mengerjakan salat di hotel atau masjid terdekat sebab pahala salat di seluruh tanah haram Makkah sama dengan pahala salat di Masjidil Haram.
Keringanan Sa’i
Imam Hanafi memberikan solusi kepada jemaah lansia yang tidak bisa menyelesaikan sa’i sebanyak 7 kali perjalanan, yaitu melakukan sa’i hanya 4 perjalanan atau lebih dan wajib membayar Dam.
Akan tetapi, apabila sa’i hanya dilakukan sebanyak 3 perjalanan atau kurang dari itu, jemaah diwajibkan membayar denda setiap satu perjalanan sebesar 1,2 kg beras.
Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah dan Mina
Meskipun masuk ke dalam wajib haji dalam pengerjaannya, namun kewajiban mabit di Muzdalifah dan Mina bisa gugur bagi lansia. Dalam sebuah hadis dari Aisyah RA, ia menceritakan Rasulullah SAW mengizinkan dirinya tidak mabit.
“Saudah adalah seorang wanita yang gemuk, lamban, dan susah bergerak, lalu dia minta izin kepada Rasulullah SAW untuk bertolak meninggalkan mabit di Muzdalifah, kemudian beliau mengizinkan kepadanya, dan saya (Aisyah) sangat senang permintaan izin Saudah untuk tidak mabit dipenuhi oleh Nabi Muhammad SAW, lalu beliau pun mengizinkan kepada saya.” (HR As-Syaikhoni dan Ahmad).
Diwakili saat Melontar Jumrah
Bagi jemaah haji lansia, lontar jumrah dapat diwakilkan kepada orang lain, baik keluarganya, ketua rombongan atau mengupah orang yang mau mewakilinya.
Tidak Diwajibkan Thawaf Wada’
Thawaf wada’ atau thawaf perpisahan dapat gugur bagi jemaah lansia. Hal ini dijelaskan Dalam Kitab al-Ifshah ‘ala Mashail al-Idhah dijelaskan tentang sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, yaitu:
“Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang dzalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar’i) sehingga tidak wajib melaksanakan tawaf wada’ dan gugur dari kewajiban membayar Dam dan mereka tidak berdosa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sumber:
https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6735128/9-keringanan-bagi-jemaah-haji-lansia-catat-ya
https://makassar.antaranews.com/berita/482541/jamaah-calon-haji-lansia-diimbau-manfaatkan-keringanan-hukum-rukhsah-berhaji