Hati – hati! Ini 5 Penyebab Terhalangnya Hidayah

Berbicara mengenai hidayah, pastinya seluruh Umat Muslim akan memohon serta menunggu hidayah datang. Lalu apa itu hidayah? Hidayah adalah petunjuk atau bimbingan yang diberikan Allah SWT untuk seseorang. 

Pertanyaannya, apakah semua orang akan mendapatkan hidayah? Hidayah itu hakikatnya dijemput bukan ditunggu, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada Al Qur’an Surat Al Ankabut:69 menjelaskan bahwa orang – orang yang berjihad untuk (mencari Keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan jalan – jalan Kami. 

Namun, meski hidayah itu dijemput, tetapi ada beberapa hal yang menjadi penyebab sebuah hidayah akan terhalang lho. Berikut beberapa halnya : 

Zalim

Zalim adalah kegelapan diakhirat dan didunia, seseorang akan terhalang dari hidayah karena zalim terhadap orang lain ataupun dirinya sendiri. Salah satu zalim yang paling buruk adalah syirik. Seperti apa sikap syirik itu? Mengagung – agungkan atau menyembah selain Allah SWT. sudah termasuk syirik. 

Berbuat Kemaksiatan 

Maksiat merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah SWT dan perbuatan ini menjadi salah satu penghalang seseorang untuk mendapatkan hidayah. Selain menjadi penyebab terhalangnya hidayah, ada pula dosa yang diterima apabila kita berbuat kemaksiatan. 

Bergaul dengan Orang yang Buruk

Berteman atau bergaul dengan orang – orang yang buruk dapat menjadi hal terhalangnya hidayah. Rasulullah SAW. bersabda: Seseorang itu tergantung agama teman dekatnya. Oleh karena itu, salah satu diantara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dia jadikan teman dekatnya. (HR Abu Dawud No. 4833 dan At Tirmidzi No. 2378. Ash Shahihah No. 927. 

Takut akan Celaan Manusia

Sulit mendapat hidayah bisa jadi karena adanya rasa kekhawatiran serta ketakutan seperti takut dikucilkan oleh keluarga, masyarakat, dan teman. Ketakutan seperti ini yang membuat seseorang tidak ingin kehilangan harga diri sehingga tidak ingin mengakui kebenaran. 

Takabur

Takabur atau sombong atau tinggi hati juga menjadi penyebab terhalangnya hidayah. Karena sifat sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain. Kesombongan bisa membuat hati seseorang mengeras hingga Allah SWT tidak berkenan menurunkan hidayah.

Itu tadi lima hal yang menjadi penyebab terhalangnya sebuah hidayah terhadap semua manusia dimuka bumi ini. Bagaimana Sahabat Muslim? Adakah yang mengalami hal – hal diatas? Segera dihindari ya! 

Karena lima hal diatas bisa menjadi penyebab terhalangnya sebuah hidayah. Bisa saja orang sedang menunggu atau mencari hidayah, namun tidak terpikirkan akan hal – hal diatas. 

Semoga kita semua terhindar dari hal – hal diatas dan perbuatan tercela lainnya ya Sahabat Muslim.

Wallahu’alam

Baca juga artikel tentang pentingnya self-love

Referensi: 

https://www.republika.co.id/berita/quov3x320/3-penghalang-hidayah-allah-swt-untuk-seorang-hamba#:~:text=Seperti%20dikutip%20dari%20laman%20alukah,berbuat%20maksiat%2C%20dan%20melakukan%20pengkhianatan.

https://telisik.id/news/3-penyebab-kita-terhalang-dari-hidayah-allah-swt

https://penanews.net/tiga-penghalang-hidayah/

https://www.koranmemo.com/wisata-travelling/pr-1922074800/tiga-sebab-seseorang-terhalang-mendapat-hidayah-allah-swt?page=all

Berniat untuk Wakaf? Wajib ketahui jenis wakaf!

Berbicara tentang wakaf, pasti identik dengan masjid atau pemakaman. Padahal sebetulnya, tidak hanya keduanya lho! Seperti yang kita ketahui, Wakaf adalah sebagian harta yang diberikan untuk tujuan kebaikan dan dimanfaatkan oleh orang banyak. Kamu berniat untuk wakaf?

Pemakaman dan masjid menjadi bentuk yang paling umum sebagai harta yang bisa diwakafkan. Tetapi, sebetulnya terdapat beberapa jenis wakaf yang harus kita pahami ketika kita ingin berwakaf. Mulai dari jenis hartanya hingga peruntukkan wakaf itu sendiri. 

Biar makin paham, ArahMuslim bakal jelasin secara detailnya di bawah ini : 

Wakaf Berdasarkan Peruntukannya 

Terdiri dari Wakaf Ahli dan Wakaf Khairi (Kebaikan). Wakaf Ahli bertujuan untuk jaminan sosial dan kepentingan dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Misalnya, harta yang diberikan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan. Sedangkan Wakaf Khairi, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama atau masyarakat umum. Bentuk dari wakaf ini misalnya lahan sawah atau rumah

Wakaf Berdasarkan Jenis Harta 

Jenis wakaf ini tergantung pada jenis harta yang diberikan, misalnya benda tidak bergerak (Tanah, rumah, tanaman), benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai), dan benda bergerak selain uang (Surat berharga, bahan bakar minyak, dan benda yang dapat berpindah) 

Wakaf Berdasarkan Waktunya

Jenis wakaf ini terdiri dari dua jenis, yakni Muabbad dan Mu’aqqot. Muabbad diberikan untuk selamanya dan hak kepemilikan sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu. Sedangkan, Mu’aqqot diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Pada jenis ini, wakaf dikelompokkan menjadi dua macam, yakni Ubasyir/dzati dan Mistitsmary. Ubasyir sendiri adalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat umum seperti Rumah sakit dan Madrasah. Sedangkan Mistitsmary adalah wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan orang yang berwakaf. 

Setelah tahu jenis – jenis wakaf secara umum, kita semakin tahu dan menambah wawasan ya, bahwa ternyata wakaf tidak hanya berbentuk rumah, masjid, dan pemakaman. 

Gimana Sahabat Muslim? Kamu sudah berniat untuk wakaf? Nah nggak perlu repot – repot lagi, karena di aplikasi ArahMuslim telah hadir fitur Wakaf yang bekerjasama dengan Badan Wakaf indonesia untuk memudahkan Sahabat Muslim dalam meraih kebaikan dunia akhirat.

Yuk Berwakaf di ArahMuslim! 😀 

Wallahu’alam

Baca juga artikel ini

Sumber: 

https://www.wujudaksinyata.org/news/jenis-jenis-syarat-dan-ketentuan-wakaf-sebelum-melakukannya

https://benefits.bankmandiri.co.id/article/jenis-dan-syarat-wakaf-yang-wajib-kamu-ketahui

https://www.rumah.com/panduan-properti/tentang-wakaf-hukum-wakaf-jenis-jenis-syarat-dan-aturan-hukum-23414

https://www.99.co/blog/indonesia/syarat-dan-jenis-wakaf/

BAZNAS Gandeng Aplikasi ArahMuslim Permudah Layanan Zakat Digital

FORUM Keadilan – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus melakukan inovasi dalam memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat menunaikan zakat, infak, sedekah (ZIS). Kali ini, BAZNAS kembali menggandeng salah satu mitra aplikasi yaitu ArahMuslim.

Kerjasama yang dijalankan BAZNAS dengan ArahMuslim berupa fitur layanan zakat yang terdapat di menu pembayaran zakat di aplikasi Arahmuslim dan juga kalkulator zakat untuk memudahkan para muzaki menghitung zakat mereka.

Secara simbolis penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diberikan Sekretaris BAZNAS, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd kepada Founder & CEO Arah Muslim Arif Susilo di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sekretaris BAZNAS, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd menegaskan BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural, satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) serta bertindak sebagai pengelola zakat nasional.

“Layanan zakat digital BAZNAS ini merupakan ikhtiar kita dalam memfasilitasi hak-hak keagamaan sekaligus memfasilitasi kewajiban keagamaan warga negara Indonesia khususunya yang beragama Islam,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ahmad mengatakan, BAZNAS dan ArahMuslim berkolaborasi menyediakan layanan kemudahan beribadah dalam menunaikan ZIS secara digital melalui layanan zakat yang tedapat di menu pembayaran zakat pada aplikasi Arahmuslim.

“BAZNAS berusaha mewujudkan layanan berdonasi yang diinginkan masyarakat: cepat, pasti dan mudah melalui teknologi yang reliable, salah satunya melalui ArahMuslim ini. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan proses penghimpunan ZIS dapat menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ahmad berharap layanan kerjasama dengan ArahMuslim akan meningkatkan potensi kedua belah pihak, sehingga mampu mendorong dan menggelorakan kebangkitan zakat di Indonesia.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa untuk kerja sama ini. Mari kita bahu membahu dalam rangka membangun kesadaran gerakan pentingnya zakat di Indonesia ini,” kata Ahmad.

Sementara itu, Founder & CEO ArahMuslim Arif Susilo menyambut baik adanya layanan kemudahan pembayaran ZIS ke BAZNAS melalui ArahMuslim.

“BAZNAS sudah sangat siap terhadap new normal di era digital ini, sehingga penggiat startup sangat dimudahkan untuk bergabung. Hari ini kami bersyukur sudah bisa menjadi salah satu bagian dalam rangka memberikan kemudahan bagi muzaki untuk menyalurkan ZIS kepada BAZNAS yang nantinya disalurkan kepada para mustahik, sehingga penanggulangan kemiskinan di Indonesia dapat tercapai,” jelas Arif.

Arif juga mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS atas kerja sama ini.

“Kami berharap ArahMuslim dapat menjadi salah satu start up Muslim digital yang mampu meningkatkan literasi zakat di Indonesia,” ujarnya.

Sumber Berita:
https://forumkeadilan.com/tekno/baznas-gandeng-aplikasi-arahmuslim-permudah-layanan-zakat/

BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus melakukan inovasi dalam memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, sedekah (ZIS). Kali ini, BAZNAS menggandeng salah satu mitra aplikasi muslim yaitu ArahMuslim.

Kerjasama yang dijalankan BAZNAS dengan ArahMuslim yaitu berupa fitur layanan zakat yang tedapat di menu pembayaran zakat diaplikasi Arahmuslim dan juga kalkulator zakat untuk memudahkan para muzaki untuk menghitung zakat mereka.

Secara simbolis penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diberikan oleh Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd kepada Founder & CEO Arah Muslim Arif Susilo, di Kantor BAZNAS, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd menegaskan BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural, satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) serta bertindak sebagai pengelola zakat nasional.

“Layanan zakat digital BAZNAS ini merupakan ikhtiar kita dalam memfasilitasi hak-hak keagamaan sekaligus memfasilitasi kewajiban keagamaan warga negara Indonesia khususunya yang beragama Islam,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ahmad mengatakan, BAZNAS dan ArahMuslim berkolaborasi menyediakan layanan kemudahan beribadah dalam menunaikan ZIS secara digital melalui layanan zakat yang tedapat di menu pembayaran zakat pada aplikasi Arahmuslim.

“BAZNAS berusaha mewujudkan layanan berdonasi yang diinginkan masyarakat: cepat, pasti dan mudah melalui teknologi yang reliable, salah satunya melalui ArahMuslim ini. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan proses penghimpunan ZIS dapat menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ahmad berharap layanan kerjasama dengan ArahMuslim akan meningkatkan potensi kedua belah pihak, sehingga mampu mendorong dan menggelorakan kebangkitan zakat di Indonesia.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa untuk kerja sama ini. Mari kita bahu membahu dalam rangka membangun kesadaran gerakan pentingnya zakat di Indonesia ini,” kata Ahmad.

Sementara itu, Founder & CEO ArahMuslim Arif Susilo menyambut baik adanya layanan kemudahan pembayaran ZIS ke BAZNAS melalui ArahMuslim.

“BAZNAS sudah sangat siap terhadap new normal di era digital ini, sehingga penggiat startup sangat dimudahkan untuk bergabung. Hari ini kami bersyukur sudah bisa menjadi salah satu bagian dalam rangka memberikan kemudahan bagi muzaki untuk menyalurkan ZIS kepada BAZNAS yang nantinya disalurkan kepada para mustahik, sehingga penanggulangan kemiskinan di Indonesia dapat tercapai,” jelas Arif.

Arif juga mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS atas kerja sama ini.

“Kami berharap ArahMuslim dapat menjadi salah satu start up Muslim digital yang mampu meningkatkan literasi zakat di Indonesia.”harapnya.

Sumber Berita:
http://teropongsenayan.com/126523-baznas-berikan-layanan-kemudahan-zakat-melalui-arahmuslim

Perluas Layanan Zakat Digital, BAZNAS Gandeng ArahMuslim

SinggalangNews.com, Jakarta – Dalam perluas jaringan pembayaran zakat digital, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan masyarakat menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS menggandeng salah satu mitra aplikasi muslim yang bernama “ArahMuslim”.

Dalam kerjasama antara BAZNAS dengan ArahMuslim yaitu berupa fitur layanan zakat yang tedapat di menu pembayaran zakat pada aplikasi ArahMuslim dan juga kalkulator zakat untuk memudahkan para muzaki untuk menghitung zakat mereka.

Secara simbolis penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diberikan oleh Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd kepada Founder & CEO Arah Muslim Arif Susilo, di Kantor BAZNAS, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd menegaskan BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural, satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) serta bertindak sebagai pengelola zakat nasional.

“Layanan zakat digital BAZNAS ini merupakan ikhtiar kita dalam memfasilitasi hak-hak keagamaan sekaligus memfasilitasi kewajiban keagamaan warga negara Indonesia khususunya yang beragama Islam,” ujarnya.

BAZNAS dan ArahMuslim berkolaborasi menyediakan layanan kemudahan beribadah dalam menunaikan ZIS secara digital melalui layanan zakat yang tedapat di menu pembayaran zakat pada aplikasi Arahmuslim.

Dikatakan bahwa, BAZNAS terus berusaha mewujudkan layanan berdonasi yang diinginkan masyarakat dengan cepat, pasti dan mudah melalui teknologi yang reliable, salah satunya melalui aplikasi ArahMuslim. Dengan adanya kemudahan ini, berharap proses penghimpunan ZIS dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Sehingga pelayanan kerjasama dengan ArahMuslim akan meningkatkan potensi kedua belah pihak, mampu mendorong dan menggelorakan kebangkitan zakat di Indonesia.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa untuk kerja sama ini. Mari kita bahu membahu dalam rangka membangun kesadaran gerakan pentingnya zakat di Indonesia ini,” kata Ahmad.

Sementara itu, Founder & CEO ArahMuslim Arif Susilo menyambut baik adanya layanan kemudahan pembayaran ZIS ke BAZNAS melalui fitur aplikasi ArahMuslim.

“BAZNAS sudah sangat siap terhadap new normal di era digital ini, sehingga penggiat startup sangat dimudahkan untuk bergabung. Kami bersyukur telah menjadi salah satu bagian dalam rangka memberikan kemudahan bagi muzaki untuk menyalurkan ZIS kepada BAZNAS. Yang nantinya disalurkan kepada para mustahik, sehingga penanggulangan kemiskinan di Indonesia dapat tercapai,” jelas Arif.

Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS atas dilakukan kerja sama kali ini. Berharap ArahMuslim dapat menjadi salah satu start up Muslim digital yang mampu meningkatkan literasi zakat di Indonesia, pungkas Arif. (sm_r)

Sumber Berita:
https://www.singgalangnews.com/read-2001-2021-12-22-perluas-layanan-zakat-digital-baznas-gandeng-arahmuslim.html

Pandangan Islam tentang Tren Spirit Doll

Sahabat Muslim, saat ini beberapa sosial media diliputi pemberitaan tentang fenomena tren spirit doll. Apa arti spirit doll itu? Spirit Doll artinya boneka arwah yang dipercaya dapat memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. 

Banyak public figure Indonesia yang juga memiliki spirit doll (Boneka Arwah) dan merasa memiliki anak kecil yang hidup. Fenomena – fenomena ini membuat masyarakat merasa takut dan bertanya – tanya apakah hal tersebut boleh dilakukan? Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Biar nggak penasaran, ArahMuslim bantu jelaskan ya!

Hukum Islam 

Menurut Ulama Buya Yahya, mempermainkan atau memiliki boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan bukan bagian dari budaya Islam. Dalam sebuah hadits dijabarkan sebagai berikut: 

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padauk satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no.6130).

Mengadopsi Boneka Tidak Dibenarkan

Secara Ilmu Fiqih, mengadopsi boneka tentu tidak dibenarkan. Karena, boneka merupakan benda mati, apalagi jika mempercayai bahwa di dalam boneka tersebut berisi arwah atau ruh. Dalam sebuah Hadis shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’ anhu, yang artinya: 

Janganlah kalian menyimpan patung atau boneka kecuali telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula membuat kuburan yang menjulang tinggi kecuali meratakannya” . (Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz, 969)

Dari beberapa sumber yang ArahMuslim baca dan rangkum, kita tidak boleh “mengadopsi” dan “mempercayai” bahwa di dalam boneka terdapat ruh dan membawa keberuntungan. Hal tersebut sudah termasuk perbuatan syirik dan termasuk dosa besar. 

Apabila hanya menyukai dan bermain dengan boneka dirasa tidak apa – apa. Menurut Kyai Miftah (Salah satu Ulama), bermain boneka mengajarkan anak memiliki rasa tanggung jawab. Tapi kalau sudah sampai kepada hal – hal yang menyentuh aqidah, tidak boleh ya Sahabat Muslim. 🙂 

Semoga bermanfaat.

Baca juga artikel tentang jenis wakaf

Referensi: 

https://maklumatnews.com/kesyirikan-yang-lagi-viral-fenomena-adopsi-spirit-doll-alias-boneka-arwah/

https://www.riau24.com/berita/baca/1641174281-heboh-boneka-arwah-jadi-tren-para-artis-begini-penjelasan-hukum-dalam-islam-menurut-buya-yahya

https://www.republika.co.id/berita/r512nq335/adopsi-spirit-doll-atau-boneka-arwah-dari-sisi-hukum-islam