Hukum Pemberian Gelar Haji dan Batas Usia Berhaji Menurut Islam

Di Indonesia, gelar “Haji” dan “Hajjah” telah menjadi tradisi dan kebanggaan bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Banyak yang menganggap gelar ini sebagai simbol ketaatan dan kesalehan. Gelar ini juga seringkali digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.

Namun, dalam Islam, tidak ada dalil yang secara khusus mengatur tentang pemberian gelar haji. Gelar ini lebih merupakan tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat, terutama di Indonesia. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Apa Hukum Memberikan Gelar Haji?

Secara hukum, pemberian gelar haji tidak dilarang. Namun, apakah gelar tersebut menjadi riya atau tidak tergantung pada niat masing-masing individu. Jika seorang muslim menggunakan gelar haji untuk mendapatkan pujian dari orang lain atau agar dianggap lebih beriman dan bertakwa, hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Namun, pemberian gelar haji juga memiliki sisi positif dan manfaat. Sebagai contoh, seorang pejabat publik yang telah melaksanakan ibadah haji. Jika ia menggunakan gelar haji untuk meneguhkan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan lebih amanah dan adil, hal tersebut dapat memberi dampak positif bagi masyarakat. 

Baca Juga: Tempat Bersejarah di Madinah

Berapa Batas Usia Muslim yang Berhaji?

Sumber Gambar: Freepik.com

Ustaz A Solihin As Suhaili menyebutkan bahwa salah satu syarat wajib haji adalah seseorang harus telah mencapai usia baligh atau kedewasaan di dalam buku karyanya “Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah” karya. Jika seorang muslim melakukan ibadah haji sebelum baligh, hajinya tetap sah, tetapi belum memenuhi syarat wajib haji.

Imam Al-Ghazali juga menyatakan dalam karya “Ringkasan Ihya’ Ulumuddin” bahwa ibadah haji seorang anak kecil yang sudah bisa membedakan baik dan buruk serta dapat melakukan ihram secara mandiri, tetap sah. Namun, jika anak tersebut belum mampu, wali mereka bisa melakukan ihram sebagai pengganti. 

Jika seorang anak mencapai baligh saat berada di Arafah atau dalam perjalanan menuju Muzdalifah dan kembali ke Arafah sebelum fajar pada hari raya, maka ibadah hajinya tetap sah tanpa kewajiban membayar dam atau denda.

Apa Pandangan Islam Tentang Gelar Haji?

Pandangan ulama tentang pemberian gelar haji seringkali menjadi perdebatan, terutama terkait niat dan tujuan dari penggunaan gelar haji di Indonesia. Berikut adalah beberapa pandangan yang perlu Anda ketahui:

Ulama yang memperbolehkan:

  • Gelar haji dianggap sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.
  • Gelar haji dapat menjadi motivasi bagi orang lain untuk menunaikan ibadah haji.
  • Gelar haji tidak mengubah status seseorang dalam Islam.

Ulama yang melarang:

  • Gelar haji dianggap sebagai bentuk kesombongan dan riya.
  • Gelar haji dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  • Gelar haji tidak memiliki dasar dalam agama Islam.

Referensi:

https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7406732/hukum-pemberian-gelar-haji-dan-syarat-usia-berhaji-dalam-islam