Hukum Pemberian Gelar Haji di Indonesia

Di Indonesia, gelar “Haji” dan “Hajjah” telah menjadi tradisi dan kebanggaan bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Gelar ini dianggap sebagai simbol ketaatan dan kesalehan, dan sering kali digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.

Namun, dalam Islam, tidak ada dalil yang secara khusus mengatur tentang pemberian gelar haji. Gelar ini lebih merupakan tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat, terutama di Indonesia. 

Pandangan Ulama Tentang Gelar Haji

Ulama yang memperbolehkan:

  • Gelar haji dianggap sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.
  • Gelar haji dapat menjadi motivasi bagi orang lain untuk menunaikan ibadah haji.
  • Gelar haji tidak mengubah status seseorang dalam Islam.

Baca Juga:

Tempat Bersejarah di Madinah

Ulama yang melarang:

  • Gelar haji dianggap sebagai bentuk kesombongan dan riya.
  • Gelar haji dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  • Gelar haji tidak memiliki dasar dalam agama Islam.

Referensi:

Gelar Haji